Berita

Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum
Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar. (Foto: Instagram/polrestabes_makassar)
Selanjutnya kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.
2. Menjelaskan penggunaannya dengan jelas.
Pengguna atau penjual harus menjelaskan secara detail mengenai tata cara penggunaannya dan tidak boleh di jalan raya atau umum di Kota Makassar.
3. Data pembeli yang jelas.
Dalam hal ini, data pembeli sepeda listrik yang masih tersisa harus jelas. Hal ini untuk menghindari kendaraan ini dipakai oleh masyarakat umum yang akan menggunakannya di jalan raya atau umum.
Selanjutnya pembeli juga harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk tidak menggunakan di jalan umum karena pihak kepolisian akan menelusuri penjualan kendaraan ini.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, berikut aturan yang perlu diperhatikan.
1. Tidak boleh dikendarai anak dibawah 17 Tahun.
2. Menggunakan helm dan kecepatan antara 10 - 15 km per jam.
3. Tidak boleh dikendarai di jalan raya atau umum (hanya digunakan di komplek perumahan atau kawasan terbatas).
Lebih lanjut, AKBP Zulanda juga menyampaikan bahwa penjual tidak diperkenankan menambah jumlah barang lagi sampai ada regulasi lanjutan.
Dalam hal ini terkait adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan terhadap kendaraan tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025