Berita
Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum
Tri Lestari
Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar. (Foto: Instagram/polrestabes_makassar)
Selanjutnya kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya atau umum.
2. Menjelaskan penggunaannya dengan jelas.
Pengguna atau penjual harus menjelaskan secara detail mengenai tata cara penggunaannya dan tidak boleh di jalan raya atau umum di Kota Makassar.
3. Data pembeli yang jelas.
Dalam hal ini, data pembeli sepeda listrik yang masih tersisa harus jelas. Hal ini untuk menghindari kendaraan ini dipakai oleh masyarakat umum yang akan menggunakannya di jalan raya atau umum.
Selanjutnya pembeli juga harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk tidak menggunakan di jalan umum karena pihak kepolisian akan menelusuri penjualan kendaraan ini.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, berikut aturan yang perlu diperhatikan.
1. Tidak boleh dikendarai anak dibawah 17 Tahun.
2. Menggunakan helm dan kecepatan antara 10 - 15 km per jam.
3. Tidak boleh dikendarai di jalan raya atau umum (hanya digunakan di komplek perumahan atau kawasan terbatas).
Lebih lanjut, AKBP Zulanda juga menyampaikan bahwa penjual tidak diperkenankan menambah jumlah barang lagi sampai ada regulasi lanjutan.
Dalam hal ini terkait adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan terhadap kendaraan tersebut.