Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kepala Desa Candibinangun Ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta
Kejati DIY serahkan tersangka mafia tanah, Kepala Desa Candibinangun, kepada Penuntut Umum Kejari Sleman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyerahkan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam hal ini penyidik Kejati DIY juga menyerahkan barang bukti tahap II berupa uang dan surat-surat dokumen.

Penyerahan itu dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara Sismantoro dan menyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, terhadap tersangka Sismantoro kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai 18 Juni 2024.

Untuk diketahui Sismantoro terlibat dalam tindak pidana perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman.

Dijelaskan, awalnya pada tahun 2012 lalu Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata.

Luas lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai dengan ijin Gubernur telah ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali. 

“Serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes,” kata Herwatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun kenyataannya tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai/appraisal.

Padahal dengan berlakunya PerGub No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan bahwa bbesaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

“Dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

10 Hari Berlalu, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Masih Diburu

10 Hari Berlalu, Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Masih Diburu

Rabu, 18 September 2024 23:12 WIB
Empat Burung Dicuri Maling, Warga Panjatan Rugi Belasan Juta

Empat Burung Dicuri Maling, Warga Panjatan Rugi Belasan Juta

Rabu, 18 September 2024 21:50 WIB
Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa di Bandung Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa di Bandung Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia

Rabu, 18 September 2024 21:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gelar Wiwit dan Farmer Field Day (FFD) Bawang Merah ...

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Gelar Wiwit dan Farmer Field Day (FFD) Bawang Merah ...

Rabu, 18 September 2024 21:11 WIB
Kabupaten Kulon Progo Dapatkan Penilaian Eradikasi Frambusia

Kabupaten Kulon Progo Dapatkan Penilaian Eradikasi Frambusia

Rabu, 18 September 2024 21:00 WIB
Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Rabu, 18 September 2024 18:06 WIB
Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Rabu, 18 September 2024 17:56 WIB
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Rabu, 18 September 2024 17:08 WIB
Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rabu, 18 September 2024 16:56 WIB
Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Rabu, 18 September 2024 13:54 WIB