Berita , D.I Yogyakarta
Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur
Wahyu Turi
Polsek Bulaksumur amankan empat pelaku penganiayaan hingga sebabkan seseorang meninggal. (Foto: Wahyu Turi K)
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, FEP berpamitan untuk membeli makanan, sedangkan BCT dan R tidur di lantai 1 ruko tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB BCT dan R meninggalkan ruko tersebut usai seseorang datan dan memberitahu bahwa akan ada orang yang hendak mengontrak ruko tersebut.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP dan serangkaian penyelidikan, keempat pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.****