Idul Fitri 1444H
Bisakah Menggabung Puasa Syawal dengan Mengqadha? Begini Penjelasannya
Persoalan mengenai hal tersebut menjadi suatu hal yang menimbulkan beberapa pendapat yang pro dan kontra di antara para ulama.
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online Lampung, dua pendapat kurang menyarankan hal tersebut. Sementara lainnya memperbolehkan.
Pertama, menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
Kedua, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.
Ketiga, puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah.
Terkait pro dan kontra tersebut, mantan mufti Mesir yang merupakan anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah menyampaikan bahwa seorang Muslim boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.
Namun meski begitu, Syekh Ali Jum'ah menekankan bahwa lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah karena menurutnya mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.
Kemudian jika kedua puasa tersebut sebaiknya dipisah, kemudian timbul pertanyaan lebih baik melaksanakan puasa Syawal atau mengqadha puasa Ramadhan terlebih dulu.
Terkait hal itu, Buya Yahya dalam video yang diunggah pada kanal Youtube Achmad Hudaifi menjelaskan bahwa sebaiknya dahulukan untuk meng-qadha puasa Ramadhan terlebih dulu karena dikhawatirkan terlambat melakukannya.
Lebih lanjut lagi, menurut Buya Yahya, seorang yang meng-qadha puasa saat bulan Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Syawal.
“Kalau niatnya di-double disebutkan para ulama kita (Ulama Madzhab Syafi’i) nggak sah. Cukup Anda (niat) puasa qadha’ saja, nanti Allah memberi pahala puasa Syawal,” terang Buya Yahya.
Itulah penjelasan terkait bisakah menggabung puasa Syawal dengan mengqadha puasa Ramadhan. ****