Berita , D.I Yogyakarta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta
Pelaku pembobol rumah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi akibat aksi pembobolan rumah di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 81 juta. Modusnya, pelaku berpura-pura mencari tempat laundry. 

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengatakan, peristiwa ini berlangsung pada Senin, 01, April, 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Kala itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu terbuka. 

"Korban baru tahu setelah pulang dan memeriksa lemari di kamar mendapati uang tunai sekitar Rp 81 juta hilang," kata dia dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 6 April di Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Adapun pelaku adalah YK (36), wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bukti setoran manual ke rekening pelaku di salah satu bank swasta senilai Rp 81 juta, satu alat penatah kayu dan satu unit motor.

"Dari pengakuan, sebenarnya ada dua rumah yang disasar pelaku tapi di rumah pertama pelaku tidak dapat apapun. Baru di rumah kedua pelaku dapat uang itu karena posisinya pintu rumah tidak dikunci," ucapnya.

Nandang menyebut bahwa pelaku menyasar rumah secara acak, dengan modus berpura-pura mencari tempat laundry. Sementara, menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. 

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi ya kami tidak percaya karena tidak ditemukan sidik jari di lokasi kejadian dan pelaku ini ganti pelat nomor motor juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB