Berita , D.I Yogyakarta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta
Pelaku pembobol rumah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi akibat aksi pembobolan rumah di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 81 juta. Modusnya, pelaku berpura-pura mencari tempat laundry. 

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengatakan, peristiwa ini berlangsung pada Senin, 01, April, 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Kala itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu terbuka. 

"Korban baru tahu setelah pulang dan memeriksa lemari di kamar mendapati uang tunai sekitar Rp 81 juta hilang," kata dia dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 6 April di Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Adapun pelaku adalah YK (36), wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bukti setoran manual ke rekening pelaku di salah satu bank swasta senilai Rp 81 juta, satu alat penatah kayu dan satu unit motor.

"Dari pengakuan, sebenarnya ada dua rumah yang disasar pelaku tapi di rumah pertama pelaku tidak dapat apapun. Baru di rumah kedua pelaku dapat uang itu karena posisinya pintu rumah tidak dikunci," ucapnya.

Nandang menyebut bahwa pelaku menyasar rumah secara acak, dengan modus berpura-pura mencari tempat laundry. Sementara, menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. 

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi ya kami tidak percaya karena tidak ditemukan sidik jari di lokasi kejadian dan pelaku ini ganti pelat nomor motor juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025