Berita , D.I Yogyakarta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta
Pelaku pembobol rumah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi akibat aksi pembobolan rumah di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 81 juta. Modusnya, pelaku berpura-pura mencari tempat laundry. 

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengatakan, peristiwa ini berlangsung pada Senin, 01, April, 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Kala itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan pintu terbuka. 

"Korban baru tahu setelah pulang dan memeriksa lemari di kamar mendapati uang tunai sekitar Rp 81 juta hilang," kata dia dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis, 18, April, 2024.

Sadar menjadi korban pencurian, pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan tanggal 6 April di Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Adapun pelaku adalah YK (36), wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bukti setoran manual ke rekening pelaku di salah satu bank swasta senilai Rp 81 juta, satu alat penatah kayu dan satu unit motor.

"Dari pengakuan, sebenarnya ada dua rumah yang disasar pelaku tapi di rumah pertama pelaku tidak dapat apapun. Baru di rumah kedua pelaku dapat uang itu karena posisinya pintu rumah tidak dikunci," ucapnya.

Nandang menyebut bahwa pelaku menyasar rumah secara acak, dengan modus berpura-pura mencari tempat laundry. Sementara, menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini. 

"Pengakuan pelaku baru sekali. Tapi ya kami tidak percaya karena tidak ditemukan sidik jari di lokasi kejadian dan pelaku ini ganti pelat nomor motor juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB