Gaya Hidup

Bolehkah Memberi Mahar Pernikahan Berupa Binatang? Begini Hukumnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mahar pernikahan berupa binatang
Hukum memberi mahar pernikahan berupa binatang dalam Islam. (Pexels/Eky Rima Nurya Ganda)

HARIANE – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia pernah dibuat geger dengan berita tentang mempelai pria yang memberi mahar pernikahan berupa binatang.

Hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra karena biasanya mahar pernikahan atau biasa juga disebut dengan maskawin adalah harta benda yang memiliki nilai.

Lantas bagaimana hukum memberi maskawin berupa binatang? Apakah pernikahannya sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Seputar Hukum dan Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Kacamata Islam

mahar pernikahan berupa binatang
Maskawin termasuk dalam rukun nikah. (Unsplash/Andrew Coffman)

Sebelum membahas boleh atau tidaknya memberi mahar pernikahan berupa binatang, sebaiknya pahami terlebih dahulu hukum dan ketentuan mahar atau maskawin dalam Islam.

Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, sah atau tidaknya suatu akan pernikahan bisa dipengaruhi ada atau tidaknya mahar.

Penjelasan mengenai hukum mahar terdapat dalam kitab karya Mustafa al-Khin yang judulnya Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai mahar juga ada dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :

mahar pernikahan berupa binatang
Surat An-Nisa ayat 4. (NU Online)

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025