HARIANE – Beberapa waktu lalu netizen Indonesia pernah dibuat geger dengan berita tentang mempelai pria yang memberi mahar pernikahan berupa binatang.
Hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra karena biasanya mahar pernikahan atau biasa juga disebut dengan maskawin adalah harta benda yang memiliki nilai.
Lantas bagaimana hukum memberi maskawin berupa binatang? Apakah pernikahannya sah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Penjelasan Seputar Hukum dan Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Kacamata Islam
Sebelum membahas boleh atau tidaknya memberi mahar pernikahan berupa binatang, sebaiknya pahami terlebih dahulu hukum dan ketentuan mahar atau maskawin dalam Islam.
Mahar adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, sah atau tidaknya suatu akan pernikahan bisa dipengaruhi ada atau tidaknya mahar.
Penjelasan mengenai hukum mahar terdapat dalam kitab karya Mustafa al-Khin yang judulnya Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Dilansir dari NU Online, penjelasan mengenai mahar juga ada dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut :
Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.