Berita , Kesehatan
BPJS Kesehatan Dukung Integrasi Data JKN dan Keterbukaan Informasi, Masyarakat Bisa Akses?
Setelah melengkapi formulir pengajuan akses data sampel, maka data akan otomatis dikirimkan melalui email yang didaftarkan pihak yang mengajukan permintaan data.
Pihak yang mengajukan permintaan data harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan.
Hal tersebut sebagai upaya memastikan transaksi data ke luar terpantau dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku.
Formulir pengajuan berisi pertanyaan terkait keperluan akses, jenis data sampel yang diperlukan, deskripsi singkat, asal instansi, tanda pengenal, dan pakta integritas.
Pemanfaatan big data JKN dan sistem keterbukaan informasi publik, di samping memiliki potensi besar untuk keberhasilan program, pengelolaannya sangat penting diperhatikan.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan memegang peran strategis karena memiliki basis data seluruh penduduk Indonesia. Sekitar 278 juta jiwa atau lebih dari 98% populasi penduduk Indonesia sudah terdaftar dalam Program JKN.
"Jika ratusan juta data pelayanan yang dimiliki BPJS Kesehatan ini dikelola optimal dengan tetap mengedepankan aspek-aspek keamanan data, maka tentu akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan ekosistem penelitian di bidang kesehatan," jelas Edwin. ****