HARIANE - Cara balik nama sertifikat tanah menjadi informasi penting yang perlu diketahui ketika membeli atau mendapat warisan berupa tanah maupun properti dari orang lain.
Di mana proses balik nama sertifikat ini nantinya dapat dijadikan sebagai bukti keabsahan sebuah tanah atau properti menjadi atas nama seseorang yang berhak terhadap aset tersebut.
Serta untuk mencegah dari berbagai resiko kerugian yang tidak diinginkan terjadi, seperti sengketa tanah dan masalah lainnya seputar hak milik aset.
Lantas bagaimana cara membalik nama sertifikat tanah? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Persyaratan dalam Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum melakukan pengajuan untuk membalik nama sertifikat tanah, dilansir dari laman PPID Semarang terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon, diantaranya:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Memiliki Surat Kuasa
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Mempunyai Sertifikat asli
- Membawa Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
- Memiliki Akta Wasiat Notaris
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, selanjutnya dilansir dari laman SIPPN Kementerian Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat prosedur yang akan dilewati oleh pemohon dalam melakukan balik nama sertifikat tanah, seperti berikut:
- Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Sekretaris / Kasi Pemerintahan dan Trantib
- Setelah Persyaratan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Kasi Pemerintahan dan Trantib akan mengetik Surat Keterangan Pengurusan Turun Waris /Balik Nama Sertifikat Tanah
- Setelah diketik surat akan diperiksa dan ditandatangani oleh Lurah, atau apabila Lurah tidak ada surat boleh ditandatangani oleh Sekretaris Lurah / Kasi
- Selanjutnya surat akan diserahkan kepada Pemohon