Gaya Hidup

Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan
Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan Berdasarkan Kategori, Lengkap dengan Niat dan Jumlah yang Harus Dibayarkan
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. 
Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Adapun contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah."

Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal orang ini memungkinkan untuk segera mengqadha, sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 
Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dan hanya diwajibkan mengqadha puasa.
Ads Banner

BERITA TERKINI

DPD Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, Ini Kriteria Yang Dicari

DPD Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, Ini Kriteria Yang Dicari

Jumat, 19 April 2024 15:43 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo

Update Kasus Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo

Jumat, 19 April 2024 15:42 WIB
Hasil Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Moskov Dee Kejutkan ...

Hasil Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Moskov Dee Kejutkan ...

Jumat, 19 April 2024 15:42 WIB
Prediksi Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Perubahan Roster Kedua Tim ...

Prediksi Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Perubahan Roster Kedua Tim ...

Jumat, 19 April 2024 15:30 WIB
Jadwal Lengkap Haji 2024 Mulai Masuk Asrama, Pemberangkatan per Gelombang, Hingga Pulang

Jadwal Lengkap Haji 2024 Mulai Masuk Asrama, Pemberangkatan per Gelombang, Hingga Pulang

Jumat, 19 April 2024 15:29 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Dipakai untuk Apa?

Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Dipakai untuk Apa?

Jumat, 19 April 2024 14:51 WIB
Kementerian PANRB Setujui 40.839 Formasi CPNS 2024 di Kemensos, Ini Rinciannya

Kementerian PANRB Setujui 40.839 Formasi CPNS 2024 di Kemensos, Ini Rinciannya

Jumat, 19 April 2024 14:00 WIB
CPNS 2024: Kemenhub Pecah Rekor Usul 18.017 Formasi ASN

CPNS 2024: Kemenhub Pecah Rekor Usul 18.017 Formasi ASN

Jumat, 19 April 2024 13:03 WIB
Prediksi Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Poin Penuh Jadi ...

Prediksi Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Poin Penuh Jadi ...

Jumat, 19 April 2024 12:47 WIB
Kondisi Terbaru Pasca Dugaan Serangan Israel ke Iran

Kondisi Terbaru Pasca Dugaan Serangan Israel ke Iran

Jumat, 19 April 2024 12:32 WIB