Berita
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu, Benarkah Pembeli Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi?
M Nazilul Mutaqin
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu, Benarkah Pembeli Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi?
HARIANE - Cara beli minyak goreng curah dengan harga eceran Rp 14 ribu menjadi topik yang hangat dibicarakan. Lantaran baru-baru ini pemerintah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tujuan dari cara beli minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi ini tidak lain untuk memantau tata kelola distribusi MGCR mulai dari produsen hingga konsumen supaya lebih akuntabel.
Dilansir dari laman resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menjelaskan bahwa cara beli minyak goreng curah ini sebagai upaya pemerintah dalam merubah sistem, guna memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk semua lapisan masyarakat.
Lantas penggunaan aplikasi PeduliLindungi disini ditujukan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan. Supaya tidak ada lagi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng akibat ditimbun beberapa oknum terkait.
BACA JUGA : Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Simak Rinciannya"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, jumat, 24 Juni 2022. Luhut menambahkan, bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg. MCGR dengan harga eceran tersebut bisa dibeli konsumen di pengecer yang sudah terdaftar resmi dalam program Semirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.