Berita , Jateng

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Begini cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah yang mudah melalui handphone. (Ilustrasi: KPU)

HARIANE – Jelang Pemilu 2024, cara cek daftar caleg sementara Jawa Tengah sebaiknya diketahui karena KPU telah resmi menetapkan Bacaleg DPR RI. 

Jumat, 18 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 9.925 bakal calon legislatif DPR RI yang telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat melalui konferensi pers.

“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Hasyim seperti dikutip dari situs resmi KPU.

Usai ditetapkan, selanjutnya KPU akan mengumumkan kepada publik siapa saja yang ada dalam Daftar Calon Sementara mulai 19 – 23 Agustus 2023.

Tak hanya KPU pusat, namun KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota yang telah menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga akan melakukan hal yang sama.

“Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” imbuhnya.

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah

Cara Cek Daftar Caleg Sementara Jawa Tengah Pemilu 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini
Masyarakat bisa cek daftar nama caleg sementara Jateng secara online. (Ilustrasi: Pixabay/Derli_Lopez)

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa saja caleg Jateng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara, berikut caranya :

Ads Banner

BERITA TERKINI

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB