Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Cara Cek SLIK Online dan Offline Lengkap dengan Cara Membaca Hasilnya
Ima Rahma Mutia
Cara Cek SLIK Online dan Offline Lengkap dengan Cara Membaca Hasilnya
1. Cara Cek SLIK Offline
Cara cek SLIK Offline yaitu dengan mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP serta KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA) untuk debitur perseorangan. Sedangkan untuk debitur badan usaha maka persyaratannya yaitu fotokopi serta KTP asli Direktur badan usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha, akta pendirian badan usaha serta anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.2. Cara Cek SLIK Online
Jika pemohon tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor OJK, maka pemohon bisa cek SLIK dengan cara Online. Cara cek SLIK Online dapat dilakukan dengan cara berikut. a) Melakukan registrasi ke laman : https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK b) Mengisi formulir permohonan yang berisi Tempat dan Tanggal Layanan, serta Pilih Antrian, lalu pilih Lanjut. c) Mengisi seluruh kolom yang tersedia dengan lengkap dan benar. d) Mengunggah foto atau hasil scan dokumen asli yang dibutuhkan seperti KTP (WNI), Paspor (WNA), NPWP badan usaha dan sebagainya di kolom yang sudah disediakan, lalu pilih Kirim. Setelah melakukan registrasi secara Online, pemohon akan menerima e-mail yang berisi bukti registrasi antrian SLIK Online. Setelah itu pihak OJK akan melakukan pengecekan data yang telah di input.BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Online dengan Aplikasi Sentuh TanahkuPemohon akan mendapatkan e-mail lagi yang berisi validasi dari OJK, paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih. Perlu diingat agar Anda selalu mengecek e-mail Anda secara berkala agar Anda tidak melewatkan e-mail dari OJK.