Berita , Jabar
Cara Daftar dan Syarat Membuat SKTS Bagi Pendatang di Kota Bandung Pasca Mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Hanna
Cara Daftar dan Syarat Membuat SKTS Bagi Pendatang di Kota Bandung Pasca Mudik Lebaran Idul Fitri 2022
Untuk persyaratannya, Kepala Disdukcapil Kota Bandung menjelaskan, perlu adanya:
Fotokopi e-KTP,
Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
Pas foto,
beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
Peraturan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," ucapnya.
Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman.
"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," ucap Kepala Disdukcapil Kota Bandung.
BACA JUGA : Layanan Vaksin Booster di Kota Bandung Gratis Selama Bulan April 2022 Tersedia di 22 PuskesmasDemikian informasi seputar cara daftar dan syarat membuat SKTS yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung bagi para pendatang pasca mudik lebaran idul fitri 2022.****