Berita

Cara Daftar Izin Usaha Online 2022 Mudah Melalui OSS, Ketahui Langkah-langkahnya

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Cara Daftar Izin Usaha Online 2022 Mudah Melalui OSS, Ketahui Langkah-langkahnya
Cara Daftar Izin Usaha Online 2022 Mudah Melalui OSS, Ketahui Langkah-langkahnya
HARIANE - Cara daftar izin usaha online dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan diri tanpa perlu datang ke kantor.
Namun, sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara daftar izin usaha online ini.
Cara daftar izin usaha online pada dasarnya mudah, hanya saja pelaku usaha perlu memahami lebih dalam dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam melakukan tata cara daftar izin usaha online, ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan dengan dokumen yang telah disiapkan.
BACA JUGA : 16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman

Lantas, bagaimana cara daftar izin usaha online tahun 2022? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pelaku usaha dapat membuat izin usaha secara online melalui laman resmi OSS Berbasis Risiko.
Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BPKM).
Sistem OSS akan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya. Pelaku usaha akan mendapatkan legalitas secara mudah melalui sistem ini.
Seorang pelaku usaha wajib mendaftar perizinan usaha agar usahanya legal untuk dijalankan.
Pendaftaran izin usaha ini terbagi menjadi dua macam, yakni izin usaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta izin usaha bagi non-usaha mikro dan kecil (Non-UMK).
Tata cara pendaftaran izin usaha UMK maupun Non-UMK pada dasarnya adalah sama. Berikut langkah-langkah pendaftarannya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo Dorong Kolaborasi Pencari dan Pemberi Kerja

Pemkab Kulon Progo Dorong Kolaborasi Pencari dan Pemberi Kerja

Kamis, 01 Mei 2025
Lupa Matikan Api Kompor, Rumah Warga Nanggulan Ludes Terbakar

Lupa Matikan Api Kompor, Rumah Warga Nanggulan Ludes Terbakar

Kamis, 01 Mei 2025
HUT keempat, PelariKu Gelar Kegiatan Berlari dan Berbagi

HUT keempat, PelariKu Gelar Kegiatan Berlari dan Berbagi

Kamis, 01 Mei 2025
Catat! Barang Sepele ini Bisa Hambat Proses Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Catat! Barang Sepele ini Bisa Hambat Proses Pemberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 01 Mei 2025
Lestarikan Endemik Lokal, Pemkab Tebar Ratusan Ribu Ikan Nilem dan Tawes

Lestarikan Endemik Lokal, Pemkab Tebar Ratusan Ribu Ikan Nilem dan Tawes

Kamis, 01 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh di Sleman, Ribuan Pekerja Ikuti Jalan Santai

Peringatan Hari Buruh di Sleman, Ribuan Pekerja Ikuti Jalan Santai

Kamis, 01 Mei 2025
Peringatan May Day di Jogja, Massa Buruh Sampaikan 13 Poin Tuntutan

Peringatan May Day di Jogja, Massa Buruh Sampaikan 13 Poin Tuntutan

Kamis, 01 Mei 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, 19 Kloter Siap Terbang

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, 19 Kloter Siap Terbang

Kamis, 01 Mei 2025
Menikmati Keasrian Gunungkidul di Bukit Pengilon, Jauh dari Kota Dekat dengan Alam

Menikmati Keasrian Gunungkidul di Bukit Pengilon, Jauh dari Kota Dekat dengan Alam

Kamis, 01 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp 33 Ribu

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 1 Mei 2025 Turun Rp 33 Ribu

Kamis, 01 Mei 2025