Berita

16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman
16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman
HARIANE – Syarat daftar sertifikasi halal self declare untuk pengusaha makanan ataupun minuman sebaiknya diketahui.
Total ada enam belas syarat daftar sertifikasi halal self declare yang harus dipenuhi sebelum mendaftar secara online.
Apa saja enam belas syarat daftar sertifikasi halal self declare? Berikut ini ulasan selengkapnya.

16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada tahun 2022 menyediakan sertifikasi produk halal dalam kategori self declare.
Program ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendampin Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
BACA JUGA : Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Online Lewat Situs SIHALAL, Bisa Daftar Lewat HP
syarat daftar sertifikasi halal self declare
Website SIHALAL yang digunakan untuk daftar sertifikasi halal kategori self declare. (Website/SIHALAL)
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut ini adalah syarat daftar sertifikasi halal self declare yang sebaiknya diketahui :
1. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak berisiko
2. Proses produksi sederhana dan pasti kehalalannya
3. Memiliki omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan persyataan mandiri serta memiliki modal usaha maksimal Rp 2 miliar
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB