Cara Daftar Nikah Online, Simak Langkah Mudah Berikut!
HARIANE - Cara daftar nikah online melalui kementrian agama dapat diakses dengan mudah, saat ini masyarakat hanya perlu membuka website resmi kementrian agama dengan komputer maupun ponsel untuk melakukan pendaftaran pernikahan.
Cara daftar nikah online saat ini dapat dilakukan masyarakat dari rumah dan dimana saja. hal ini membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak perlu lagi mengantre untuk mengurus pendaftaran pernikahan.
Cara daftar nikah online di kementrian agama dapat diakses melalui website resminya yaitu Simkah Kemenag, sebelumnya calon pasangan suami istri yang ingin mendaftar diharuskan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Dokumen Persiapan dan Persyaratan Daftar Nikah
Berikut merupakan beberapa persiapan dan persyaratan yang harus disiapkan oleh kedua pasangan yang ingin melakukan pendaftaran nikah di kementrian agama: 1. Menyiapkan NIK suami, NIK calon istri, dan NIK orang tua/wali. 2. N1 - Surat pengantar Nikah yang didapatkan dari Kelurahan/Desa). 3. N3 - Surat persetujuan mempelai. 4. N5 - Surat izin orang tua (jika calon pengantin berumur dibawah 21 tahun). 5. Surat akta cerai (jika calon pengantin pernah bercerai). 6. Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI). 7. Surat akta kematian (jika calon pengantin merupakan duda/janda yang ditinggal mati).
Tags