Cara Daftar Nikah Online, Simak Langkah Mudah Berikut!
8. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
Calon suami kurang dari 19 tahun.
Calon istri kurang dari 19 tahun.
Izin poligami.
BACA JUGA : Belva Devara dan Sabrina Anggraini Menikah Hari Ini, Intip Gaya Busana Pre Wedding Hingga Lamaran Resmi CEO Ruangguru Disini9. Izin dari kedutaan besar (untuk WNA). 10. Fotokopi identitas diri (KTP), fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran. 11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin). 12. pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Nikah Online di website Kementrian Agama
Cara daftar nikah online di kementrian agama dapat dilakukan dengan ponsel maupun komputer dan dapat dilakukan dimana saja, berikut merupakan langkah-langkahnya: 1. mengunjungi website kementrian agama yaitu www.simkah.kemenag.go.id 2. klik pada menu daftar nikah pada halaman utama website.
Tags