Artikel
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
Rini Agustin
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
Pada dasarnya, penghitungan PPh 21 adalah penghasilan setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.
Jadi, jika berpenghasilan Rp 5 juta dikenakan pajak, maka perhitungannya:
Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun).
Kemudian Rp 60 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta
Maka yang dikenakan PPh adalah Rp 6 juta dengan dikenai tarif pajak penghasilan terbaru sebesar 5 persen.
Maka PPh yang dikenakan yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp 300.000.
BACA JUGA : Cara Blokir STNK Online di Jakarta untuk Hindari Pajak Progresif, Siapkan KTP dan STNKAkan tetapi, jika penghasilannya Rp 9,5 juta per bulan, ada penghitungan perbedaan di lapisan tarif pajak. Penghasilan Rp 9,5 juta x 12 bulan = Rp 114 juta (penghasilan setahun). Kemudian Rp 114 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 60 juta Maka yang dikenai PPh adalah Rp 60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen.