Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah
HARIANE – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah bisa dari rumah.Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan.
Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang antre ke kantor cabang. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO? Simak ulasannya berikut.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, berikut syaratnya. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT harus memenuhi kriteria.Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan online adalah sebagai berikut:1. Usia Pensiun 56 Tahun