Berita , Pilihan Editor

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah
HARIANE – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah bisa dari rumah.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.
Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan.
BACA JUGA : 9 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Bisa dari Rumah
Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang antre ke kantor cabang. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.
Lalu, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO? Simak ulasannya berikut.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, berikut syaratnya. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT harus memenuhi kriteria.
Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan online adalah sebagai berikut:
1. Usia Pensiun 56 Tahun
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB