Berita , Pilihan Editor
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah
Rini Agustin
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO, Mudah Bisa dari Rumah
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
BACA JUGA : BSU 2022 Cair! Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker