Artikel

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
HARIANE - Selain menyediakan layanan kesehatan BPJS juga memfasilitasi pesertanya berupa layanan pembuatan kacamata. Meski demikian masih banyak yang belum mengetahui cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta syaratnya.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah sama seperti cara mengakses layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh BPJS.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta BPJS dapat mendapatkan fasilitas kacamata sesuai dengan diagnosa yang diterima.
BACA JUGA :
2 Cara Membersihkan Lensa Kacamata yang Buram Agar Kembali Kinclong dan Tidak Mudah Tergores
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa berupa puskesmas, klinik, atau tempat penyedia layanan kesehatan lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa peserta diberikan alat bantu berupa kacamata sesuai indikasi medis pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan Refraksi ini bisa didapatkan peserta dari dana subsidi dengan ketentuan; untuk lensa spheris dengan ukuran minimum 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukura 0,25 dioptri.
Melansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, dana subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepersertaan. Untuk peserta JKN-KIS Kelas I sebesar Rp300.000, Kelas II sebesar Rp200.000, dan peserta PBI atau hak rawat kelas III sebesar Rp150.000.
Dana subsidi ini dapat diberikan dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan diberikan 2 tahun sekali.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke Fakses Tingkat I untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Dokter memberikan resep kacamata pada peserta dan surat rujukan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 11 Mei 2025, Cek Disini

Sabtu, 10 Mei 2025
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Ditangkap saat Mabuk, 4 Korban Kritis

Sabtu, 10 Mei 2025
6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025
Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025