Artikel

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syaratnya Terbaru 2022, Gratis! Cari Tahu di Sini
HARIANE - Selain menyediakan layanan kesehatan BPJS juga memfasilitasi pesertanya berupa layanan pembuatan kacamata. Meski demikian masih banyak yang belum mengetahui cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta syaratnya.
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah sama seperti cara mengakses layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh BPJS.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta BPJS dapat mendapatkan fasilitas kacamata sesuai dengan diagnosa yang diterima.
BACA JUGA :
2 Cara Membersihkan Lensa Kacamata yang Buram Agar Kembali Kinclong dan Tidak Mudah Tergores
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa berupa puskesmas, klinik, atau tempat penyedia layanan kesehatan lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa peserta diberikan alat bantu berupa kacamata sesuai indikasi medis pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan Refraksi ini bisa didapatkan peserta dari dana subsidi dengan ketentuan; untuk lensa spheris dengan ukuran minimum 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukura 0,25 dioptri.
Melansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, dana subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas kepersertaan. Untuk peserta JKN-KIS Kelas I sebesar Rp300.000, Kelas II sebesar Rp200.000, dan peserta PBI atau hak rawat kelas III sebesar Rp150.000.
Dana subsidi ini dapat diberikan dengan ketentuan sesuai dengan indikasi medis dan diberikan 2 tahun sekali.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan:

1. Peserta datang ke Fakses Tingkat I untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Dokter memberikan resep kacamata pada peserta dan surat rujukan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS
Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025