Nasional
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Semua Pelamar Wajib Punya
HARIANE - Cara membuat akun SSCASN dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel berikut ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rekrutmen 2023 ini, semua pelamar CPNS dan PPPK wajib membuat akun baru dalam portal pendaftaran.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menerangkan bahwa baik pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya wajib membuat akun SSCASN.
Dalam jadwal yang telah dirilis oleh BKN, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 17 September 2023.
Syarat Umum Rekrutmen CPNS 2023
Untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2023, berikut ini sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.
1. 1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 18 - 35 tahun. 3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 7. Sehat jasmani dan rohani. 8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dalam membuat akun SSCASN ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada KK pelamar.
Proses validasi data Kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK terbaru, nomor HP, dan email yang aktif.