Nasional

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Semua Pelamar Wajib Punya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Semua Pelamar Wajib Punya
Cara membuat akun SSCASN yang wajib bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023. (Foto: Laman SSCASN)

HARIANE - Cara membuat akun SSCASN dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel berikut ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rekrutmen 2023 ini, semua pelamar CPNS dan PPPK wajib membuat akun baru dalam portal pendaftaran.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menerangkan bahwa baik pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya wajib membuat akun SSCASN.

Dalam jadwal yang telah dirilis oleh BKN, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 17 September 2023.

Syarat Umum Rekrutmen CPNS 2023

syarat rekrutmen cpns dan pppk 2023
Terdapat sejumlah syarat umum dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. (Foto: Instagram/BKN)

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2023, berikut ini sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

1. 1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dalam membuat akun SSCASN ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada KK pelamar.

Proses validasi data Kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK terbaru, nomor HP, dan email yang aktif.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025