HARIANE – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera mengusut kasus dugaan mafia tanah yang mengakibatkan tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, terancam hilang.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berharap Polda DIY tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, polisi seharusnya menjalankan tugas untuk membela hak-hak masyarakat, seperti tanah milik Mbah Tupon ini.
Sebab, kata dia, hal ini juga telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang beberapa waktu lalu meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan mengusut tuntas masalah mafia tanah.
"Kembalikan hak tanah masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tuturnya.
JPW juga meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang saat ini ditangani oleh Polda DIY.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan bahwa Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025 lalu. Korban datang didampingi oleh ahli warisnya.
"Telah kami terima laporannya di SPKT, dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, Polda DIY langsung melakukan penyelidikan untuk mencari fakta dalam kasus ini. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat, nantinya kalau memang sudah masuk tahap penyidikan," pungkasnya.****