Berita
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Beserta Syarat dan Biaya
HARIANE – Cara membuat dan perpanjang SKCK online kini sudah sangat mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Cara membuat dan perpanjang SKCK online saat ini tentu banyak dicari dan menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Terlebih, SKCK ini kerap menjadi syarat administrasi berbagai keperluan, misalnya untuk melamar pekerjaan.
Adapun cara membuat dan perpanjang SKCK online dapat diakses melalui laman resmi Polri. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen persyaratan SKCK serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Berikut cara membuat dan perpanjang SKCK online
Syarat membuat SKCK online:
Berikut ini adalah dokumen (soft file) persyaratan SKCK online yang perlu disiapkan terlebih dahulu: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri). 4. Kartu Keluarga Akta Lahir / Kenal Lahir. 5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 6. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.BACA JUGA : Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!