Cara membuat paspor sehari jadi di Kantor Imigrasi. (Foto: Dok. Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI)
HARIANE - Cara membuat pasporsehari jadi kini dapat menjadi solusi cepat bagi yang ingin mengurus paspor dalam waktu singkat.Layanan paspor sehari jadi ini telah disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi bagi yang memiliki kebutuhan mendesak.Berbeda dengan layanan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja, cara membuat paspor sehari jadi ini pun membutuhkan biaya mencapai Rp 1 juta.Lantas bagaimana cara membuat paspor sehari jadi di kantor Imigrasi? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
Persyaratan dalam Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi
Sebelum membuat paspor yang pembuatannya sehari jadi maka pemohon perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri- Kartu keluarga (KK)- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor sehari jadi. (Foto: Twitter/@ditjen_imigrasi)