Berita , Pilihan Editor

Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
HARIANE – Cara membuat visa online merupakan pilihan terbai saat hendak mengajukan pembuatan visa. Sebab, di era digital saat ini membuat segala kegiatan dengan mudah memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan menerapkan metode online.
Cara membuat visa online memungkinkan setiap pemohon untuk menghemat banya waktu persiapan. Sebab, melakukan perjalanan ke luar negeri banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai tanda bukti perizinan untuk masuk ke dalam wilayah suatu negara, salah satunya visa.
Cara membuat visa online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Direktoral Jenderal Imigrasi, yaitu visa-online.imigrasi.go.id
Cara membuat visa online cukup mudah untuk dilakukan. Cukup dengan mengunjungi situs visa-online.imigrasi.go.id, pemohon tinggal memasukkan data dan persyaratan yang bisa dilakukan dari mana saja. 
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

Berikut cara membuat visa online berdasarkan aturan Kantor Imigrasi Indonesia.

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia (Sumber Foto: Instagram/@soekarnohattaairpot)

Persyaratan Pengajuan Visa Online

Syarat pengajuan visa Single Entry (B211A)

1. Paspor kebangsaan yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan
2. Surat penjamin dari penjamin (kecuali untuk kunjungan berwisata)
3. Rekening koran, buku tabungan atau deposito tiga bulan terakhir milik pemohon atau penjamin dengan jumlah minimal USD 2000 atau setara
4. Tiket perjalanan return atau through tiket untuk pergi ke suatu negara dan untuk meneruskan perjalanan
5. Pas foto
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB