Berita , Pilihan Editor
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
HARIANE – Cara membuat visa online merupakan pilihan terbai saat hendak mengajukan pembuatan visa. Sebab, di era digital saat ini membuat segala kegiatan dengan mudah memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan menerapkan metode online.
Cara membuat visa online memungkinkan setiap pemohon untuk menghemat banya waktu persiapan. Sebab, melakukan perjalanan ke luar negeri banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai tanda bukti perizinan untuk masuk ke dalam wilayah suatu negara, salah satunya visa.
Cara membuat visa online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Direktoral Jenderal Imigrasi, yaitu visa-online.imigrasi.go.id
Cara membuat visa online cukup mudah untuk dilakukan. Cukup dengan mengunjungi situs visa-online.imigrasi.go.id, pemohon tinggal memasukkan data dan persyaratan yang bisa dilakukan dari mana saja.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Berikut cara membuat visa online berdasarkan aturan Kantor Imigrasi Indonesia.
Persyaratan Pengajuan Visa Online
Syarat pengajuan visa Single Entry (B211A)
1. Paspor kebangsaan yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan 2. Surat penjamin dari penjamin (kecuali untuk kunjungan berwisata) 3. Rekening koran, buku tabungan atau deposito tiga bulan terakhir milik pemohon atau penjamin dengan jumlah minimal USD 2000 atau setara 4. Tiket perjalanan return atau through tiket untuk pergi ke suatu negara dan untuk meneruskan perjalanan 5. Pas foto
Tags