Nasional

Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini
Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini

HARIANE – Cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 merupakan salah satu syarat wajib dokumen calon peserta dalam mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022. Tujuan penggunaan materai elektronik di seluruh dokumen ini dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu. Membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 nantinya akan diimplementasikan penggunaan e-Materai yang terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan PERUM PERURI. Satu materai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

BACA JUGA : Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen

Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai untuk PPPK 2022, antara lain: • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai. • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Materai elektronik untuk PPPK 2022
Cara membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, mudah dan cepat. (Foto:
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut tata cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022: 1. Buka laman pos.e-meterai.co.id 2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In 3. Akan muncul dua pilihan menu, “Pembelian” dan :Pembubuhan” 4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli materai elektronik) 5. Masukkan detail informasi dokumen • Tanggal • Nomor dokumen • Tipe dokumen 6. Unggah dokumen dalam format PDF
BACA JUGA : Cara Cek Channel TV Digital di Seluruh Indonesia, Mudah Bisa Lewat HP
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 8. Klik 'Bubuhkan Materai, kemudian 'Yes' 9. Masukkan PIN 10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai 11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Cara Membeli Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut: 1. Akses laman https://e-meterai.co.id/. 2. Login menggunakan email, password, dan masukkan kode captcha. 3. Setelah itu, akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui email. 4. Masukkan kode OTP tersebut dan akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu “Pembelian”. 5. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang akan dibeli dan klik “Bayar”. 6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran. 7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik “Lanjut”. 8. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

BACA JUGA : PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
Materai elektronik juga dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi, yakni sebagai berikut: • PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/ • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/ • PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/ • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/ • Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/ Demikian informasi mengenai cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 serta cara pembelian materai elektronik. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Digelar di Lapangan Paseban, Polres Bantul dan Pemkab Bantul Gelar Nonton Bareng Timnas ...

Senin, 29 April 2024 13:59 WIB
Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Terima Perintah DPP, DPC PKB Bantul Bakal Buka Pendaftaran Bacabup Pekan Ini

Senin, 29 April 2024 13:00 WIB
9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

9 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan ...

Senin, 29 April 2024 12:37 WIB
Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Evakuasi 3 ABK Tewas Usai Terjebak di Perairan Marunda Jakut, Diduga Akibat Menghirup ...

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Peringatan Hari Buruh, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan pada 1 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 12:07 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 29 April 2024 Turun Tipis, Investor Cek ...

Senin, 29 April 2024 10:03 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 29 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 29 April 2024 09:56 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Khusus Minggu Ini

Senin, 29 April 2024 09:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 29 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:28 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 29 April 2024, ULP Sukaraja dan Cibadak Terdampak

Senin, 29 April 2024 09:22 WIB