Nasional

Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini
Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Bisa Dibeli Online di Sini

HARIANE – Cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 merupakan salah satu syarat wajib dokumen calon peserta dalam mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022. Tujuan penggunaan materai elektronik di seluruh dokumen ini dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu. Membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 nantinya akan diimplementasikan penggunaan e-Materai yang terintegrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan PERUM PERURI. Satu materai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

BACA JUGA : Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen

Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai untuk PPPK 2022, antara lain: • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai. • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Materai elektronik untuk PPPK 2022
Cara membubuhkan Materai Elektronik untuk PPPK 2022, mudah dan cepat. (Foto:
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut tata cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022: 1. Buka laman pos.e-meterai.co.id 2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In 3. Akan muncul dua pilihan menu, “Pembelian” dan :Pembubuhan” 4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli materai elektronik) 5. Masukkan detail informasi dokumen • Tanggal • Nomor dokumen • Tipe dokumen 6. Unggah dokumen dalam format PDF
BACA JUGA : Cara Cek Channel TV Digital di Seluruh Indonesia, Mudah Bisa Lewat HP
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku 8. Klik 'Bubuhkan Materai, kemudian 'Yes' 9. Masukkan PIN 10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai 11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Cara Membeli Materai Elektronik untuk PPPK 2022

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut: 1. Akses laman https://e-meterai.co.id/. 2. Login menggunakan email, password, dan masukkan kode captcha. 3. Setelah itu, akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui email. 4. Masukkan kode OTP tersebut dan akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu “Pembelian”. 5. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang akan dibeli dan klik “Bayar”. 6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran. 7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik “Lanjut”. 8. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

BACA JUGA : PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
Materai elektronik juga dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi, yakni sebagai berikut: • PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/ • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/ • PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/ • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/ • Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/ Demikian informasi mengenai cara membubuhkan materai elektronik untuk PPPK 2022 serta cara pembelian materai elektronik. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025