Berita

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
HARIANE – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memprioritaskan dua kategori pelamar.
Kategori pelamar prioritas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dilansir dari laman PANRB.
Dasar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA : Cara Daftar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dengan kriteria tertentu.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

PPPK Tenaga Kesehatan 2022
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, berikut syarat pendaftaran. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022

• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025