PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
HARIANE – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memprioritaskan dua kategori pelamar.Kategori pelamar prioritas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dilansir dari laman PANRB.Dasar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dengan kriteria tertentu.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, berikut syarat pendaftaran. (Foto: freepik.com)Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022
• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu.• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.