Berita

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Jabatan, dan Tahapan Pendaftaran
HARIANE – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memprioritaskan dua kategori pelamar.
Kategori pelamar prioritas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dilansir dari laman PANRB.
Dasar Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA : Cara Daftar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya
Pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dengan kriteria tertentu.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

PPPK Tenaga Kesehatan 2022
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, berikut syarat pendaftaran. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022

• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025