Cara Menabung Emas Syariah, Mudah dan Dijamin Halal Bebas dari Riba
Kemudian, riba al-yad adalah riba dari jual beli barang ribawi, yang disertai dengan penundaan serah terima salah satu atau kedua barang yang ditukarkan.
Contohnya, 1 kg beras ditukar untuk 4 kg jagung. Pada hari tersebut, harga beras 10 ribu rupiah per kilogram dan jagung 2.500 rupiah per kilogram.
Setelah beras diterima oleh yang ingin menukar dengan jagung, jagung tidak diberikan kepada yang seharusnya menerima saat akad tersebut.
Hal ini menjadi riba al-yad, karena kemungkinan harga 1 kg beras di kemudian hari berbeda dengan harga 4 kg jagung.
BACA JUGA : 5 Tips Investasi Emas Bagi Pemula, Dijamin Aman dan MenguntungkanTerakhir, menurut NU Online, riba al-nasa yakni riba dari jual barang ribawi yang disebabkan adanya tempo. Misalnya, penjual emas memberikan 1 kg emas seharga 50 juta rupiah kepada pembeli, namun harganya diinformasikan 1 bulan berikutnya. Setelah jatuh tempo, pembeli belum memiliki 50 juta rupiah. Harga emas saat itu naik menjadi 55 juta rupiah. Akhirnya, penjual memberi pilihan transaksi batal namun pembeli harus membayar 50 juta rupiah, atau dilanjutkan tempo 1 bulan namun pembeli harus membayar 55 juta rupiah.