Berita , Headline

Cara Mencairkan JHT Online, Berikut Langkah Mudah dan Tanpa Ribet

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara Mencairkan JHT Online, Berikut Langkah Mudah dan Tanpa Ribet
Cara mencairkan JHT online dapat dilakukan dari rumah dan bermodalkan jaringan internet. (Twitter/bpjstkinfo)
HARIANE - Cara mencairkan JHT online merupakan salah satu cara untuk klaim JHT yang mudah dan tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JHT online tampaknya menjadi pilihan masyarakat yang ingin mencairkan JHT di masa pandemi ini. Hanya di rumah dan bermodalkan jaringan internet, masyarakat bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT.
Sebelum mengetahui cara mencairkan JHT online, perlu diketahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Untuk menghitung simulasi akumulasi saldo JHT dapat dilakukan dengan mengunjungi web www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi JMO.
Cara mencairkan JHT online disampaikan melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada tahun 2021 kemarin.
Pengajuan klaim pencairan JHT online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online, diantaranya:
1. Mencapai usia pensiun.
2. Mengundurkan diri.
3. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Pencairan JHT dapat dilakukan apabila telah memenuhi dokumen syarat pengajuan klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim JHT online berdasarkan tiga kriteria di atas:
1. Kriteria mencapai usia pensiun:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Longsor di Petungkriyono Pekalongan Tewaskan 13 Orang, 6 Warga Dalam Pencarian

Longsor di Petungkriyono Pekalongan Tewaskan 13 Orang, 6 Warga Dalam Pencarian

Selasa, 21 Januari 2025 14:59 WIB
Pemotor Tewas Terperosok ke Saluran Air di Tanjung Priok Jakut, Begini Kronologinya

Pemotor Tewas Terperosok ke Saluran Air di Tanjung Priok Jakut, Begini Kronologinya

Selasa, 21 Januari 2025 14:12 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita di Pallangga Gowa, Ada Luka Tusuk

Geger Penemuan Mayat Wanita di Pallangga Gowa, Ada Luka Tusuk

Selasa, 21 Januari 2025 12:04 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Januari 2025 10:19 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB