Pilihan Editor , Headline
UMKM Harus Tahu, Cara Mengajukan Bansos Kelompok Usaha Bersama untuk Mendapatkan Dana Usaha Rp2 Juta Per KK

Ichsan Muttaqin
UMKM Harus Tahu, Cara Mengajukan Bansos Kelompok Usaha Bersama untuk Mendapatkan Dana Usaha Rp2 Juta Per KK
3. Proposal akan diusulkan ke Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 melakukan verifikasi dan validasi
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 menetapkan lokasi dan penerima KUBE
6. Hasilnya akan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
BACA JUGA : Punya Segudang Bisnis, Ini Tips Memulai Bisnis Ala Prilly LatuconsinaKelompok Usaha Bersama yang menjadi penerima bansos akan mendapatkan bantuan non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok. Besaran bansos yang diberikan adalah Rp2.000.000; per KK yang dananya digunakan untuk Usaha Ekonomi Produktif. Penerima bantuan program KUBE wajib untuk mematuhi aturan dan kesepakatan kelompok, aktif dalam kegiatan kelompok, mengelola bantuan sosial secara kelompok, serta menyerahkan laporan pertanggungjawaban KUBE. Demikian adalah cara mengajukan bansos Kelompok Usaha Bersama yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas perekonomian dengan mendapatkan bantuan modal kegiatan ekonomi kelompok.**** (Kontributor: Dyah Ayu Purwirasari)