Harianesia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
HARIANE – Cara menghitung zakat emas masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal emas yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat emas menurut Mazhab Syafi’i sebaiknya diketahui oleh muslim di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab tersebut.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas murni dan tidak murni? Adakah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat?
Ukuran Nishab Zakat Emas Murni dan Tak Murni
Sebelum seseorang mengeluarkan zakat dari emas yang mereka miliki, ada baiknya mengetahui dulu ketentuan dari zakat perhiasan ini. Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan berupa emas jika jumlahnya (beratnya) sudah mencapai nishab dan sudah dimiliki minimal satu tahun. Lantas apa perbedaan emas murni dan tak murni? Emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen.BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari KiamatSedangkan emas tidak murni atau campuran adalah yang kadarnya dibawah 24 karat. Biasanya emas ini dibuat untuk perhiasan seperti gelang, alung, serta cincin. Sebelum menghitung zakat emas murni dan campuran, ada baiknya pemilik perhiasan mengetahui terlebih dahulu nishab emas mereka. Dilansir dari laman resmi NU Online, nishab emas murni menurut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sebesar 77,50 gram. Artinya, jika seseorang memiliki emas murni dengan berat minimal 77,50 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.