Harianesia

Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
HARIANE – Cara menghitung zakat emas masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal emas yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat emas menurut Mazhab Syafi’i sebaiknya diketahui oleh muslim di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab tersebut.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas murni dan tidak murni? Adakah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat?

Ukuran Nishab Zakat Emas Murni dan Tak Murni

Harga emas antam
Faktor yang mempengaruhi harga emas antam kembali naik. (Foto: unsplash/jingming pan)
Sebelum seseorang mengeluarkan zakat dari emas yang mereka miliki, ada baiknya mengetahui dulu ketentuan dari zakat perhiasan ini.
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan berupa emas jika jumlahnya (beratnya) sudah mencapai nishab dan sudah dimiliki minimal satu tahun.
Lantas apa perbedaan emas murni dan tak murni? Emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Sedangkan emas tidak murni atau campuran adalah yang kadarnya dibawah 24 karat. Biasanya emas ini dibuat untuk perhiasan seperti gelang, alung, serta cincin.
Sebelum menghitung zakat emas murni dan campuran, ada baiknya pemilik perhiasan mengetahui terlebih dahulu nishab emas mereka.
Dilansir dari laman resmi NU Online, nishab emas murni menurut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sebesar 77,50 gram.
Artinya, jika seseorang memiliki emas murni dengan berat minimal 77,50 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025