Harianesia

Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
HARIANE – Cara menghitung zakat emas masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal emas yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat emas menurut Mazhab Syafi’i sebaiknya diketahui oleh muslim di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab tersebut.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas murni dan tidak murni? Adakah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat?

Ukuran Nishab Zakat Emas Murni dan Tak Murni

Harga emas antam
Faktor yang mempengaruhi harga emas antam kembali naik. (Foto: unsplash/jingming pan)
Sebelum seseorang mengeluarkan zakat dari emas yang mereka miliki, ada baiknya mengetahui dulu ketentuan dari zakat perhiasan ini.
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan berupa emas jika jumlahnya (beratnya) sudah mencapai nishab dan sudah dimiliki minimal satu tahun.
Lantas apa perbedaan emas murni dan tak murni? Emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Sedangkan emas tidak murni atau campuran adalah yang kadarnya dibawah 24 karat. Biasanya emas ini dibuat untuk perhiasan seperti gelang, alung, serta cincin.
Sebelum menghitung zakat emas murni dan campuran, ada baiknya pemilik perhiasan mengetahui terlebih dahulu nishab emas mereka.
Dilansir dari laman resmi NU Online, nishab emas murni menurut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sebesar 77,50 gram.
Artinya, jika seseorang memiliki emas murni dengan berat minimal 77,50 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB