Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan 4 Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
HARIANE – Cara mengurus Paspor hilang sering kali membuat beberapa masyarakat bingung lantaran belum tahu mekanismenya.Padahal cara mengurus Paspor hilang terbilang mudah. Hanya saja ada beberapa hal yang harus disiapkan termasuk biaya untuk membayar denda.Lantas bagaimana cara mengurus Paspor hilang termasuk persyaratan dan biaya dendanya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya untuk melakukan perjalanan internasional.Paspor merupakan dokumen penting berupa data diri seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.Paspor menjadi persyaratan mutlak bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, meskipun negara yang dikunjungi menerapkan kebijakan bebas Visa.
Lalu bagaimana jadinya kalau Paspor hilang di dalam maupun di luar negeri? Bagaimana cara membuat Paspor baru karena hilang?Dilansir dari laman resmi Imigrasi, berikut ini adalah cara mengurus Paspor hilang yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa :
Pertama
Scan Paspor untuk memudahkan proses mengurus Paspor hilang di luar negeri. (Pixabay/2211438)Sebelum mengurus penerbitan Paspor baru, pemilik harus meminta Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. Hal ini berlaku untuk Paspor yang hilang di dalam dan luar negeri.