Pendidikan
Cara Menyetarakan Ijazah Luar Negeri Online, Begini Keseluruhan Prosesnya Menurut Kemendikbud
3) Transkrip asli berwarna dari jenjang pendidikan sebelumnya yang jika dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah (Sworn Translator)
4) Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya
5) Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/ masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Lalu, bagi yang lulusan program research-based atau sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan
6) Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat dan jika tidak dalam bahasa Inggris pemohon perlu menerjemahkannya ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia
7) Bagi yang paspornya hilang wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi yang berisi mengenai pemohon pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut, serta surat dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat yang menerangkan yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut
8) Berkas (File)/ pindaian foto dengan latar belakang merah dan ukurannya tidak melebihi 3 MB.
Selain 8 dokumen tersebut, ada beberapa dokumen khusus yang perlu disiapkan oleh lulusan dari negara tertentu. Bagi yang ingin mengecek bisa ke tautan https://piln.kemdikbud.go.id/storage/guideline/hcS4kC5xsql7SqXaoHIO1676284150.png.
4. Proses Verifikasi dan Penilaian
Proses penetapan Surat Keputusan yakni 22 hari kerja terhitung sejak pengusul mengajukan usulan pada sistem. Waktu respon pengusul terhadap penundaan ini tidak dihitung ke dalam proses penetapan Surat Keputusan.
5. Unduh SK
SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai diterbitkan akan dikirim ke e-mail pemohon yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh melalui akun pemohon.
Demikian cara menyetarakan ijazah luar negeri yang perlu diketahui berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.****