Berita , D.I Yogyakarta

Awas! Beraktivitas di Jalur Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jalur kereta api
Petugas saat mengimbau anak-anak untuk tidak bermain di jalur kereta api. (Foto: Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)

HARIANE - KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas, termasuk menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan ramadhan di sekitar jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat diimbau selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Sebab, jika masyarakat kurang waspada di perlintasan sebidang dan jalur kereta dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang kereta maupun pengguna jalan itu sendiri.

Selain berbahaya, aktivitas tersebut juga melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni.

Ia menjelaskan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp. 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. 

Dalam menghadapi periode angkutan lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kedapatan Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polresta Yogyakarta Usai Tabrak Kendaraan Petugas

Kedapatan Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polresta Yogyakarta Usai Tabrak Kendaraan Petugas

Senin, 03 Maret 2025 15:50 WIB
Ini Rencana 100 Hari Kerja yang Akan Dilakukan Endah-Joko untuk Gunungkidul

Ini Rencana 100 Hari Kerja yang Akan Dilakukan Endah-Joko untuk Gunungkidul

Senin, 03 Maret 2025 15:24 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Senin, 03 Maret 2025 15:21 WIB
Sumber Air Gunungkidul: Lautan Tersembunyi di Bawah Tanah Tandus

Sumber Air Gunungkidul: Lautan Tersembunyi di Bawah Tanah Tandus

Senin, 03 Maret 2025 14:36 WIB
Korban Tewas Banjir di Cisarua Bogor Sempat Selamatkan Istri Sebelum Hanyut Terbawa Air

Korban Tewas Banjir di Cisarua Bogor Sempat Selamatkan Istri Sebelum Hanyut Terbawa Air

Senin, 03 Maret 2025 14:21 WIB
Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang Rosok di Kasihan Bantul, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang Rosok di Kasihan Bantul, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Senin, 03 Maret 2025 13:32 WIB
Kronologi Kebakaran Gudang Rosok di Kasihan Bantul, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Kronologi Kebakaran Gudang Rosok di Kasihan Bantul, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Senin, 03 Maret 2025 12:39 WIB
Pertama Kali Pimpin Apel Pegawai, Ini Pesan Bupati Endah Untuk Para ASN Di ...

Pertama Kali Pimpin Apel Pegawai, Ini Pesan Bupati Endah Untuk Para ASN Di ...

Senin, 03 Maret 2025 12:01 WIB
Masih Dipadamkan! Kebakaran di Kasihan Bantul Melalap Gudang Rosok

Masih Dipadamkan! Kebakaran di Kasihan Bantul Melalap Gudang Rosok

Senin, 03 Maret 2025 12:00 WIB
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Bikin Batal?

Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Bikin Batal?

Senin, 03 Maret 2025 11:06 WIB