Berita

Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran
Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran
HARIANE – Pendaftaran online di puskesmas Depok memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan pemeriksaan kesehatan, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama menunggu nomor antrian kesehatan di puskesmas.
Guna melakukan pendaftaran online di puskesmas Depok, masyarakat hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan saat pendaftaran online untuk mendapatkan nomor antrian kesehatan.
Memeriksakan kesehatan melalui pendaftaran online di puskesmas Depok dilakukan dengan mengunjungi situs simpus.depok.go.id yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Depok
BACA JUGA : Cara Mengakses Layanan Kesehatan Gigi Menggunakan Kartu BPJS
Untuk menghindari kesalahan pada saat pendaftaran online di puskesmas Depok, perlu diperhatikan dan dicermati dengan baik setiap persyaratan untuk memeriksa kesehatan di puskesmas Depok.

Syarat pendaftaran online di puskesmas Depok

1. KTP atau Nomor Kartu Pasien
2. Kartu jaminan kesehatan yang berlaku, seperti KIS atau BPJS

Cara Pendaftaran online di puskesmas Depok

1. Akses website pendaftaran online di puskesmas Depok

Untuk memulai pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi website https://simpus.depok.go.id/pendaftaran/web

2. Pilih lokasi puskesmas berdasarkan kecamatan yang tersedia

Setelah masuk ke dalam website https://simpus.depok.go.id/pendaftaran/web, akan muncul tampilan halaman lokasi puskesmas yang ada di kecamatan Kota Depok. Pilih lokasi puskesmas yang akan didatangi untuk memeriksakan kesehatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025