Berita

Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran
Memeriksakan Kesehatan Melalui Pendaftaran Online di Puskesmas Depok: Syarat dan Cara Pendaftaran
HARIANE – Pendaftaran online di puskesmas Depok memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan pemeriksaan kesehatan, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama menunggu nomor antrian kesehatan di puskesmas.
Guna melakukan pendaftaran online di puskesmas Depok, masyarakat hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan saat pendaftaran online untuk mendapatkan nomor antrian kesehatan.
Memeriksakan kesehatan melalui pendaftaran online di puskesmas Depok dilakukan dengan mengunjungi situs simpus.depok.go.id yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Depok
BACA JUGA : Cara Mengakses Layanan Kesehatan Gigi Menggunakan Kartu BPJS
Untuk menghindari kesalahan pada saat pendaftaran online di puskesmas Depok, perlu diperhatikan dan dicermati dengan baik setiap persyaratan untuk memeriksa kesehatan di puskesmas Depok.

Syarat pendaftaran online di puskesmas Depok

1. KTP atau Nomor Kartu Pasien
2. Kartu jaminan kesehatan yang berlaku, seperti KIS atau BPJS

Cara Pendaftaran online di puskesmas Depok

1. Akses website pendaftaran online di puskesmas Depok

Untuk memulai pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi website https://simpus.depok.go.id/pendaftaran/web

2. Pilih lokasi puskesmas berdasarkan kecamatan yang tersedia

Setelah masuk ke dalam website https://simpus.depok.go.id/pendaftaran/web, akan muncul tampilan halaman lokasi puskesmas yang ada di kecamatan Kota Depok. Pilih lokasi puskesmas yang akan didatangi untuk memeriksakan kesehatan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB