Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyampaikan cara perpanjang SIM Internasional. (Foto: NTMC Polri)
HARIANE – Cara perpanjang SIM Internasional berikut ini dapat dilakukan secara online. Hal ini akan mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Cara perpanjang SIM Internasional yang dapat dilakukan secara online ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Berikut informasi lengkap mengenai cara perpanjang SIM internasional yang dapat dilakukan secara online.
Cara Perpanjang SIM Internasional
BACA JUGA : Berbagai Pelayanan Ini Tersedia di Administrasi Hukum (AHU) Online, Simak Layanan Tersebut yang Dapat Memudahkan MasyarakatDilansir dari laman NTMC Polri, Korlantas Polri berupaya mempermudah proses pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional. Inovasi ini merupakan sebuah bentuk pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam cara perpanjang SIM Internasional. Hal ini juga sudah dilakukan semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dengan menerapkan aturan pemerintah untuk menjaga jarak (social distancing). Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, WNI yang tinggal di luar negeri dapat melakukan perpanjangan SIM internasional secara online. “Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang diluar negeri tinggal meng-upload persyaratan mengikuti apa yang ada di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung kirimkan rumah pemohon,” ucapnya. Oleh karena itu, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM Internasional tidak perlu datang ke Kantor Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Adapun prosedur perpanjangan SIM Internasional secara online yaitu dengan cara mengakses laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.