Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyampaikan cara perpanjang SIM Internasional. (Foto: NTMC Polri)
1. Klik tombol “daftar”.
2. Isi formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari persyaratan, seperti yang disebutkan di atas.
3. Memilih cara pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional.
4. Mengisi data Rekening Pengembalian, jika data pemohon tidak sesuai, maka PNBP akan dikembalikan.
5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran pada email. Lakukan pembayaran segera, sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
BACA JUGA : 5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo LawuAdapun biaya pembuatan SIM Internasional baru yakni sebesar Rp 250 ribu, sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM Internasional yakni Rp 225 ribu. Sedangkan biaya pengiriman akan disesuaikan dengan jasa pengiriman yang dipilih dan juga berdasarkan pada jarak tempuhnya. Demikian informasi mengenai cara perpanjang SIM Internasional yang dapat dilakukan secara online. ****