Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyampaikan cara perpanjang SIM Internasional. (Foto: NTMC Polri)
Selanjutnya, pemohon harus melakukan pendaftaran untuk akun baru. Setelah itu pemohon dapat mengakses laman tersebut untuk memperpanjang SIM Internasional.
Dilansir dari laman tersebut, SIM Internasional ini mempunyai masa berlaku selama tiga tahun.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran layanan SIM Internasional yaitu sebagai berikut.
1. Foto diri terbaru dengan syarat: foto nampak dua kancing kemeja, warna latar putih, warna kemeja atau hijab selain putih, tidak menggunakan kacamata dan softlens, wajah menghadap kamera, foto harus berwarna.
2. KTP.
3. KITAP (khusus WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan tinta warna hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Dokumen tersebut dapat diunggah menggunakan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimum 500 KB.
Berikut ini merupakan cara pendaftaran layanan SIM Internasional yang harus dilakukan oleh pemohon.