Berita

Cara Reschedule Tiket Kereta Api Online dan Offline, Perhatikan Syarat Ketentuannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
cara reschedule tiket kereta api online
Berikut cara reschedule tiket kereta api secara online dan offline. (Foto: freepik.com)

HARIANE – Cara reschedule tiket kereta api online bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta lewat aplikasi KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Sementara untuk tiket kereta yang dibeli di luar aplikasi KAI Access tetap bisa dilakukan melalui aplikasi, selama nama calon penumpang di dalam tiket, terdaftar sebagai user KAI Access. 

Lantas, bagaimana cara reschedule atau mengubah jadwal tiket kereta api secara online? Simak penjelasannya berikut.

Syarat dan Ketentuan Reschedule Tiket Kereta Api Online

cara reschedule tiket kereta api online
Syarat dan ketentuan reschedule tiket kereta api. (Foto: freepik.com)

Dilansir dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI), tiket yang akan dibatalkan memiliki kode booking berstatus paid dan belum dicetak sebagai boarding pas.

Berikut syarat dan ketentuan dalam melakukan reschedule tiket kereta api online:

1.    Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.

2.    Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access dan menggunakan akun KAI Access milik pemohon.

3.    Perubahan jadwal melalui KAI Access dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum kereta api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. 

Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB