Berita
Catat! Inilah Dua Jenis Vaksin Calon Jamaah Haji Indonesia 1445 H, Statusnya Wajib dan Sunnah
HARIANE – Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo membeberkan dua jenis vaksin calon jamaah haji Indonesia yang akan diberikan oleh pemerintah.
Uniknya vaksin yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji 1445 H tersebut ada yang disebut wajib dan sunnah.
Wajib disini maksudnya ialah, seluruh jamaah haji asal Indonesia harus mendapatkan vaksin tertentu. Sementara sunnah artinya yaitu hanya jamaah yang mau saja yang akan mendapatkan vaksin jenis ini.
Dua Jenis Vaksin Calon Jamaah Haji Indonesia
Dilansir dari situs resmi Kemenag, Lilik Marhaendro Susilo menyatakan kalau jenis vaksin calon jamaah haji Indonesia yang masuk kedalam kategori wajib yaitu meningitis.
Pemberian vaksin meningitis kepada seluruh jamaah haji Indonesia merupakan upaya mitigatif pemerintah supaya jamaah kebal terhadap penyakit tersebut.
Mengingat saat melakukan ibadah haji, jamaah dari seluruh belahan dunia akan melaksanakan ibadah bersama di tanah suci sehingga peluang tertular penyakit dari negara lain semakin besar.
Rencananya, pemberian vaksin meningitis kepada calon jamaah haji Indonesia akan dilakukan saat proses pembuatan visa.
Selain itu, khusus untuk jamaah haji dari Jawa Timur dan Jawa Tengah juga akan diberikan vaksin wajib tambahan, yaitu vaksin polio.
Kebijakan ini diambil karena ada kasus polio di dua wilayah tersebut, yaitu dua kabupaten di Jatim dan 1 kabupaten di Jateng.
“Bukan jamaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang,” ujar Lilik.