HARIANE - Kementerian Agama mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu travel umroh abal-abal, salah satunya bisa dilihat dari biaya umroh 2024 yang ditawarkan.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto menyampaikan bahwa biaya referensi umroh yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 23 juta.
Sehinggga, penyelenggara umroh yang menetapkan biaya di bawah biaya wajar tersebut patut untuk lebih diwaspadai.
“Setelah pasti travel berizin PPIU, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000,” terang Suviyanto di Jakarta dikutip dari laman Kemenag pada Senin, 8 April 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi yang menetapkan BPIU sebesar Rp 26 juta per orang.
Selain memperhatikan biaya umroh 2024 yang sewajarnya, Suviyanto juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah haji kecil itu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan tidak dengan cara backpacker.
“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, Suviyanto menyebutkan PPIU yang memberikan fasilitas kepada jamaah umroh mandiri bisa dikenai sanksi oleh pemerintah.
Tips Umroh Aman 5P dari Pemerintah
Mengingat jumlah jamaah umroh dari Indonesia yang berangkat saat bulan Ramadhan dan bulan Syawal cukup tinggi, Suviyanto berbagi tips 5P yang bisa dipegang untuk mencari PPIU yang amanah.
P yang pertama adalah soal paket layanan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk soal biaya yang wajar.
Kemudian pastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama atau sudah memiliki izin sebagai PPIU.