Berita , D.I Yogyakarta
Cerai Tanpa Ijin Bupati, Seorang PPPK Gunungkidul Diturunkan Jabatannya
HARIANE - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di satuan kerja Dinas Pendidikan kabupaten Gunungkidul terpaksa harus diturunkan pangkatnya selama 3 tahun akibat cerai tanpa mengantongi surat keterangan dari Bupati.
Selain itu mantan sekretaris dinas kominfo Gunungkidul Aris Suryanto diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati usai kasasi diajukan oleh yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menuturkan, dua orang aparatur sipil negara dengan status berbeda yang di sanksi kali ini merupakan ASN yang ke 3 dan ke-4 yang mendapat tindakan tegas dari Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. Untuk ASN yang berstatus P3K disanksi karena ketidaktahuannya.
"Kalau yang PNS itu dipecat karena putusan hukum kasus korupsi sudah berkekuatan hukum tetap, " kata Surawan, Selasa (29/4/2024) pagi usai rakor di kantor Pemkab Gunungkidul.
Iskandar mengatakan banyak yang belum mengetahui jika aturan P3K adalah sama dengan ASN atau PNS lainnya. Sebenarnya yang membedakan hanyalah status kepegawaian bukan aturan main dari P3K tersebut.
Seperti sanksi penurunan jabatan selama 3 tahun yang diterima oleh seorang pendidik di lingkungan dinas pendidikan kapanewon Wonosari. Yang bersangkutan mendapat sanksi tersebut karena ketidaktahuan aturan berkaitan dengan perceraian.
Itu lebih karena ketidaktahuan dia terkait dengan aturan,"ungkap dia.
Sementara terkait dengan PNS yang dipecat karena hukuman dari pengadilan sudah berkekuatan tetap Iskandar menandaskan jika aturan pemecatan tersebut tidak ada kaitannya dengan berapa lama hukuman yang diterima oleh yang bersangkutan. Namun lebih mengarah ke hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum.
Untuk PPPK haknya tidak akan hilang seluruhnya karena masih ada beberapa item yang bisa diterima selama yang bersangkutan bekerja. Sementara untuk ASN yang dipecat hanya akan mendapatkan tabungan hari tua saja
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menambahkan, disiplin kepegawaian menjadi salah satu ukuran dalam indeks perkembangan pembangunan di Gunung Kidul. Sanksi Disiplin tersebut diberlakukan untuk memberikan sebuah pembelajaran pada semuanya.
"Kita juga ngikuti peraturan. hukumannya sama tapi karena jabatan tidak memandang status kepegawainnya apakan PPPK atau PNS," ujar dia.
Sunaryanto menandaskan seluruh ASN yang ada di lingkungan kabupaten Gunungkidul harus bekerja sesuai dengan aturan. Pihaknya bakal melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan kinerja ASN tersebut apakah melanggar aturan atau tidak.****