Berita , Headline
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Rini Agustin
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
5. Sumatera Selatan (8,26 persen)
Daerah dengan kenaikan UMP tertinggi lainnya adalah Sumatera Selatan. Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Angka ini naik 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP tahun 2022 yang mulanya sebesar Rp 3.144.446. Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.6. Jawa Tengah (8,01 persen)
Pemprov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69 pada 2023 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. "Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.7. Bali (7,81 persen)
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81 persen atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.BACA JUGA : 5 Arahan Jokowi Usai Gempa Cianjur: Dahulukan Evakuasi Korban Tertimbun