Berita , Headline
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Rini Agustin
Daftar Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2023, Ada DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
8. Aceh (7,8 persen)
Pemprov Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp. 3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606 dari UMP 2022 Rp 3.166.060.9. Jawa Timur (7,8 persen)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. Angka tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.10. Daerah Istimewa Yogyakarta (7,65 persen)
Pemerintah Daerah Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1.981.782, dengan besaran kenaikan UMP sebesar 7,65 persen atau naik Rp 140,866 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915.BACA JUGA : PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan yang Berlaku hingga 5 Desember 2022