Berita , Jabodetabek
Daftar Kenaikan Tarif Tol Cimanggis Cibitung, Berlaku Mulai 18 Agustus Mendatang
HARIANE - Kenaikan tarif Tol Cimanggis-Cibitung akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.
Keputusan kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Menteri PUPR No.856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Keputusan tersebut berisi tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Juction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Jenis Golongan kendaraan Bermototr dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatukarya Simpang Susun Cikeas).
Dari keputusan kenaikan tarif Tol Cimanggis-Cibitung maka akan diberlakukan tarif baru mulai tanggal 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Dengan keterangan bahwa pemberlakuan penyesuaian tarif tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1.
Yakni dari batas Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Cijago (Cimanggis) sampai dengan Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya sepanjang 2,7 km.
Pemberlakuan tarif tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A, yakni dari batas Gerbang Tol Jatikarya sampai dengan Tol Nagrak sepanjang 3,83 km.
Sehubung Gerbang Tol Jatikarya tidak dapat mengakses kearah Nagrak dan sebaliknya, maka tarif di Gerbang Tol Nagrak dikenakan tarif batas Jalan Tol Jagorawi.
PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku pengelola Tol Cimanggis-Cibitung akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya dan menghimbau pengguna agar selalu berhati-hati dalam berkendara, serta mengikuti rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Daftar Kenaikan Tarif Tol Cimanggis-Cibitung yang Berlaku Mulai 18 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB
Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya
- Golongan 1: Rp 5.500,-
- Golongan 2: Rp 8.500,-
- Golongan 3: Rp 8.500,-
- Golongan 4: Rp 11.500,-
- Golongan 5: Rp 11.500,-