Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang menerima sebesar Rp 600.000 ribu selama satu kali.Daftar penerima Bansos Subsidi BBM kedua adalah para pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) agar bisa langsung melakukan pembayaran kepada pekerja.
3. Bantuan Dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 2% dari Dana Transfer Umum (DTU)
Daftar penerima Bansos Subsidi BBM ketiga yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.Dalam hal tersebut akan menerbitkan aturan dimana 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) akan diberikan kepada masyarakat.Masyarakat penerima bantuan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) berupa subsidi transportasi untuk angkutan umum, dari ojek hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.Daftar Penerima Bansos Subsidi BBM, Nilainya Sampai Rp 24,17 T (Sumber Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet)Dikutip dari Instagram @sekretariat.kabinet juga memberikan informasi mengenai bantuan Subsidi BBM."Keterangan Pers Menteri Keuangan @smindrawati @kemenkeuri terkait hasil Rapat Terbatas dengan topik "Antisipasi Dampak Rencana Penyesuaian Harga Pertalite", Senin, 29 Agustus 2022.#SidangKabinetBantuan bantalan sosial Subsidi BBM sebesar Rp 24, 17 T diharapkan dapat mengurangi tekanan masyarakat karena kenaikan harga.****