Harga tiket berlaku untuk satu kali perjalanan, bukan pergi-pulang (PP) dan tarif belum termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).
Serta, belum termasuk Pajak Penambah Nilai (PPN) 11 persen, pajak bandar udara dan penyesuaian biaya terhadap fluktuasi harga bahan bakar avtur.
Syarat Perjalanan Pesawat Terbaru
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022. Hingga kini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.
Berikut adalah syarat perjalanan naik pesawat terbaru:
1. Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga)
2. Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun wajib vaksin kedua
3. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua
4. Penumpang berusia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan untuk vaksinasi
5. Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat vaksinasi namun wajib ada pendamping yang telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan
6. Penumpang yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tak dapat menerima vaksin, maka tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR negatif atau test antigen negatif.
Akan tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Demikian informasi mengenai promo tiket pesawat Lebaran 2023 lengkap dengan syarat naik pesawat terbaru. Semoga membantu. ****