HARIANE - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) Darurat Sampah di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian khusus seluruh kepala daerah.
Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah overload membuat Pemda DIY harus menutup pelayanan pembuangan sampah selama 23 Juli hingga 5 September 2023.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah menerima usulan kelompok masyarakat dalam rapat tindak lanjut SK Bupati di Aula Gedung Pertemuan Komplek Pemda II Manding, Jum'at 28 Juli 2023.
Salah satu usulan warga yang ditanggapi oleh Abdul Halim Muslih yakni, pengelolaan sampah di ruang lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul menjadi syarat kenaikan pangkat akibat status darurat sampah.
"Kalau ASN tidak mau mengolah sampah dan tidak memiliki bukti tabungan sampah, pangkatnya gak naik," tegas Abdul Halim Muslih.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat dalam pemilahan sampah.
"Karena ASN merupakan abdi negara, jadi harus memberikan contoh," ucapnya.
Tak hanya itu, Abdul Halim Muslih mengatakan, dalam status darurat sampah sekarang, dirinya menyarankan untuk warga memiliki mesin pencacah atau komposter di setiap Rukun Tetangga (RT).
"Mesin pencacah atau komposter banyak memiliki keunggulan dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
Hal itu menindaklanjuti penolakan pembangunan TPST Sementara dari beberapa perangkat Desa.
Menurutnya, Komposter yang telah dimiliki dapat menyaring bau sampah yang menyengat.
"Sudah banyak komposter yang tidak berbau, bahkan wangi, sehingga dengan adanya komposter kita bisa jamin aman dalam penanganan masalah sampah," tuturnya.