Berita
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
Ichsan Muttaqin
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022
HARIANE - Denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta bagi yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tersebut akan ditargetkan untuk mulai berlaku sebelum Desember 2022.
Lantas apa yang dimaksud denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tersebut? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi
Denda PKB tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan berusia lebih dari tiga tahun yang akan membayar pajak kendaraan. Di mana saat membayar pajak, kendaran tersebut juga akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka kendaraan tersebut secara otomatis akan dikenakan denda pajak.BACA JUGA : 8 Bentuk Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besar Biaya Denda TilangnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto Selasa, 19 Juli 2022 mengatakan, persiapan terus dikerjakan dengan meningkatkan jumlah tempat dan penambahan alat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik. Jumlah teknisi terus ditingkatkan dalam persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga sedang dikebut. Dari hasil uji emisi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pengenaan PKB. Di mana sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain. “Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa digunakan untuk perawatan jalan,” ucapnya.